Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

PANGKALPINANG - Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Tentunya, penguatan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sekaligus garda terdepan pengembangan kewirausahaan, dan pemberdayaan KUMKM di daerah, mutlak diperlukan.

Maka, dengan diselenggarakannya Kick-Off Program PLUT Educational Center (PLUTEC) Pelatihan Digitalisasi Pemasaran, dan Manajemen Produk Halal bagi KUMKM dan Wirausaha di PLUT KUMKM Bangka Belitung (Babel) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKMM, mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin.

"Acara ini merupakan bentuk kolaborasi nyata lintas kementerian, serta pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan, serta tranformasi digital koperasi, UMKM serta wirausaha," ujar Pj Gubernur saat memberikan sambutan secara virtual, Senin (13/6/2022). 
 
Melalui pelatihan ini dirinya berharap dapat mendorong UMKM untuk berkolaborasi lintas usaha dalam sebuah ekosistem bisnis, dan akhirnya didukung oleh sebuah koperasi modern. Selain itu, salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan ( sustainability ) UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir. 

Dijelaskannya, bahwa Pemprov Kep. Babel telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 1044 usaha mikro kecil kurun waktu 2017-2021. Pada tahun ini juga pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program “ Self Declare ”, maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu. 

"Program Self Declare merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan presiden terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia. Melalui program ini, sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi 300 ribu saja," jelasnya.

Untuk mengawali fasilitasi tersebut, pihaknya merencanakan pelaksanaan pelatihan bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH) hasil kerja sama antara Pemprov Kep. Babel, BPJPH, Institut Agama Islam Tazkia Jakarta, serta didukung oleh Bank Indonesia pada tanggal 23-25 Juni mendatang.

"Semakin banyak pendamping PPH ini, maka program Self Declare akan semakin mudah untuk dilaksanakan guna menuju target 100 ribu sertifikat halal bagi produk UMKM hingga tahun 2024," katanya.

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Budi
Fotografer: 
Umar
Editor: 
Rangga

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
104,057 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,198 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,959 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,331 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,193 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,466 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,424 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,794 kali dilihat