Pelantikan Anggota Unit Layanan Pengadaan Provinsi (ULP) Tahun 2015

Pangkalpinang – Mengawali pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung,  kamis 12/02/2015 gubernur kepulauan bangka belitung, Rustam Effendi melantik tiga puluh anggota unit layanan pengadaan (ULP) provinsi tahun 2015.

Keanggotaan ULP sebagaimana diatur dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa ULP wajib ditetapkan untuk memberikan pelayaan/pembinaan dibidang pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultasi diatas Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

Selain tugas diatas dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 juga mengatur mengenai tugas khusus untuk ULP diantaranya menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),  menjawab sanggahan dan tugas lainnya.

Sementara itu gubernur Rustam Effendi dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar ULP dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan prinsip pengadaan yang efektif dan  efesien,tegas gubernur. (sm/mels)

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Stevani
Fotografer: 
Stevani
Editor: 
Stevani

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
103,997 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,086 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,848 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,269 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,137 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,373 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,360 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,742 kali dilihat