Merokok Sembarangan Disanksi!

Pangkalpinang – Awas! Perokok dilarang merokok sembangan. Perokok yang membandel akan disanksi. Hal itu diberlakukan untuk memberi efek jera bagi perkokok dan melindungi hak masyarakat yang tidak merokok. Saat ini perda yang mengatur persoalan tersebut sedang diproses Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Masalah sanksi sesuai aturan berlaku. Pemberian sanksi bertujuan memberi efek jera kepada perokok. Jadi, merokoklah di tempat yang sudah ditetapkan,” tegas Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/9/2014).

Larangan ini bakal menimbulkan sebuah konsekuensi. Gubernur mengatakan, konsekuensi tersebut muncul sebagai bentuk timbal balik kepada perokok yang sudah bersedia menahan keinginan tidak merokok di tempat umum. Salah satu konsekuensi yakni, menyediakan tempat-tempat khusus merokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok dan menyediakan tempat-tempat khusus bagi perokok bukanlah merupakan hal baru. Karena ini sudah banyak diberlakukan di berbagai kawasan, terutama di daerah perkotaan,” jelasnya.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama Gubernur menyetujui agar Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gubernur berharap, dengan terbentuknya perda ini hendaknya dapat diterapkan sebaik-baiknya, sehingga memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana nyaman dan lingkungan bersih dari asap rokok.

Sebagaimana diketahui, kata Gubernur, merokok merugiakan kesehatan, baik bagi perokok maupun orang lain di sekitarnya atau perokok pasif. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin turut membantu menyukseskan program pemerintah dalam menerapkan  Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kawasan tanpa rokok yaitu ruangan atau area yang dinyatakan atau dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan penggunaan rokok. Ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003. Selain itu, kawasan tanpa rokok adalah tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, sarana peribadatan dan sarana pendidikan.

Penerapan kawasan tanpa rokok merupakan perlindungan bagi hak-hak orang yang tidak merokok, dan orang-orang yang ingin menghirup udara bersih, segar bebas dari polusi asap rokok yang dapat merusak kesehatan. Tujuan penerapan kawasan tanpa rokok bukanlah untuk melarang merokok, melainkan penegakan etika merokok.

“Dengan adanya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bukan berarti perokok dilarang merokok. Melainkan merokoklah di kawasan yang telah ditetapkan,”  ungkapnya.(nn/ami)

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Evani | Nona Dian Pratiwi
Fotografer: 
Nona Dian Pratiwi
Editor: 
Evani

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
104,064 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,210 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,964 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,337 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,199 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,483 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,441 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,805 kali dilihat