LKBH Korpri Penting!

PANGKALPINANG - Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dinilai penting. Sebab keberadaannya untuk menjamin dan melindungi hak asasi anggota Korpri, sehingga mendapat perlakukan sama di hadapan hukum.

Demikian disampaikan Amrullah Harun, Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Pemerintahan dan Kesra. “Saya sangat menyambut baik terbentuknya LKBH Korpri,” tegasnya saat Lokakarya pembentukan LKBH Korpri, di Hotel Aston Soll Marina, Rabu (17/9/2014).

Lokakarya bertujuan memberi pemahaman mengenai LKBH. Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri provinsi dan kabupaten/kota, dan telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah.

Pemerintah provinsi menyambut baik pembentukan LKBH Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, ini sesuai amanat Pasal 68 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan Korpri sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi Korpri sesuai tingkat kepengurusan”.

Yamowa’a L.S.H Harefa Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan Lokakarya Pembentukan LKBH Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 menjelaskan, pembentukan LKBH Korpri bekerja sama dengan DPC PERADI Pangkalpinang dalam hal penyediaan tenaga advokat berlinsensi.

Anggota DPC PERADI yang duduk sebagai anggota LKBH Korpri provinsi bersifat cuma-cuma untuk pendampingan, dan menjadi penasehat hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi masalah hukum, baik dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan.

“Lembaga ini juga sebagai wahana magang bagi calon calon advokat asal PNS,” jelasnya.

Sumber: 
Humas Prov. Kep. Babel
Penulis: 
Mislam Saripudin
Fotografer: 
Mislam Saripudin
Editor: 
Huzari

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
104,000 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,089 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,849 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,277 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,138 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,379 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,360 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,747 kali dilihat