Gubernur Punya Wewenang Membina Pemda

Sungailiat – Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi memiliki ­tugas dan wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah provinsi. Dalam menjalankan tugas tersebut, gubernur dibantu sekretaris gubernur yang secara ex officio dijabat sekretaris daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ir. Syahrudin, M.Si, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Wilayah Provinsi Kepulauan Babel, di Novilla Boutique Resort, Senin (25/3/2013).

Ia menambahkan, sebagaimana diatur PP 19 Tahun 2010 Jo PP No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur dalam pasal 3, gubernur merupakan wakil pemerintah di wilayah provinsi serta memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah yang dilimpahkan dan ditugaskan di wilayahnya. Hal tersebut baik untuk kegiatan yang dilakukan oleh jajaran perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota maupun instansi vertikal di wilayahnya.

Berangkat dari persoalan itu, jelasnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharuskan memiliki kemampuan dalam melaksanakan urusan yang dilimpahkan. Langkah yang dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

Upaya mengoptimalkan peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur yang secara operasional akan dibantu oleh empat kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari Pokja Bidang Stabilitas Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Pokja Bidang Penataan Wilayah dan Pembangunan Daerah, Pokja Bidang Penguatan Hubungan Pusat, Daerah, dan Antar Daerah, dan Pokja Bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan umum di wilayah provinsi, akan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum provinsi yang ditetapkan dengan keputusan sekretaris daerah. Tim koordinasi ini beranggotakann pejabat-pejabat di lingkungan sekretariat daerah, SKPD terkait, dan pejabat dari instansi vertikal dan diketuai oleh Kepala Biro Pemerintahan.

"Tim koordinasi ini memiliki tugas membantu gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dengan menyelenggarakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, menyusun serta melaporkan hasil rapat tersebut kepada Kemendagri," ujarnya. (an/erm)

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Surianto
Editor: 
Surianto

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
104,060 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,204 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,963 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,336 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,195 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,482 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,438 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,805 kali dilihat