Anggota DPRD Babel Edukasi Masyarakat Terkait Hak Para Pekerja

PANGKALAN BARU - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto melaksanakan kegiatan Sosialisai Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Soll Marina Hotel, Senin sore (10/5/2021).

Dalam pertemuan yang tersebut, Politisi Golkar ini menyampaiakan akan pentingnya bagi para pekerja untuk mengetahui bahwa ada aturan seperti Perda tersebut yang mengatur hak-hak tenaga kerja, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. 

"Karena kebetulan saat ini juga saya ada di Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja", ucap Harianto.

Dijelaskan Harianto bahwa ada beberapa hal penting yang diatur oleh Perda tersebut, diantaranya apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku pengawas dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Sementara Kepala Disnaker Babel, Harrie Patriadie yang menjadi narasumber lainnya menambahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, masyarakat dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) yang terdapat ditingkat Provinsi maupun Kabupaten. 

Bahkan untuk daerah yang agak jauh, pihaknya menyediakan layanan Mobile Training Unit yaitu mendatangi daerah tersebut guna memberikan pelatihan.

"Pelatihan ini tanpa dipungut biaya apapun, tahapannya yakni Perangkat Desa melakukan pengajuan proposal untuk mengikuti pelatihan di BLKI," jelasnya.

Akhiri kegiatan, Anggota DPRD asal Dapil Bangka Tengah ini berpesan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. 

"Yoo bapak ibu, kawan, adek-adek jangan malu belajar, ape agik ni gratis tinggel daftar bae nek ikut pelatihan ape", demikian support Harianto pada peserta. 

Antusiasme peserta tampak dengan padatnya ruang pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan organisasi pemuda, tokoh masyarakat dan para pekerja dari Desa Padang Baru, Desa Jeruk, dan juga Kecamatan Pangkalan Baru. 

Sumber: 
Publikasi Setwan
Penulis: 
Utari
Fotografer: 
Utari
Editor: 
Budi

Berita

23/02/2021 | Dinas Kominfo
103,998 kali dilihat
15/08/2019 | DP3ACSKB
49,086 kali dilihat
17/12/2018 | Dinas Kominfo
37,848 kali dilihat
13/07/2017 | Dinas Kominfo
21,269 kali dilihat
24/08/2016 | Diskominfo Babel
20,137 kali dilihat
13/06/2013 | Dinas Kominfo
17,373 kali dilihat
05/10/2021 | Dinas Kominfo
17,360 kali dilihat
06/05/2015 | Dinas Kominfo
12,742 kali dilihat