TP4D Kawal Pelaksanaan Proyek

Pangkalpinang – Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) siap melakukan pengawasan realiasi proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bekerjasama dengan dengan pemerintah daerah, TP4D bertujuan menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun proses pemeriksaan tidak boleh dipublikasikan sebelum masuk tahapan penyidikan.

Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, dibutuhkan kesamaan persepsi antara penegak hukum dengan pimpinan di instansi pemerintah. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 menegaskan aparat penegak hukum polisi dan jaksa mengamankan proses percepatan penyerapan realisasi anggaran.

“Ini proses pengawalan dan pengamanan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Saya sangat setuju dengan penegakan tindak pidana korupsi! Namun proses pemeriksaan tidak dipublikasikan sebelum masuk tahapan penyidikan dan selanjutnya, karena akan berdampak negatif,” jelasnya saat Sosialisasi Tim TP4D, di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/5/2016).

Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 bertujuan menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas instansi atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan. Undang-undang ini juga mengatur mengenai atribusi, delegasi, mandat, diskresi dan keputusan yang dibuat secara elektronik serta sanksi administrasi baik ringan, sedang dan berat.

Selain itu, juga mengamanatkan agar dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik. Seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Proses pengawalan TP4D dilakukan sejak perencanaan sampai penyerahan proyek pembangunan. Happy Hadiastuty Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menambahkan, TP4D mencari tahu penyimpangan yang berindikasi tindak pidana, termasuk korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Happy, TP4D bekerjasama secara komprehensif dengan pemerintah daerah dalam pengawalan dan pengamanan agar sinergis serta terkoordinasi. Selain itu dapat melakukan konsultasi, monitoring dan evaluasi. Sehingga terwujud kesamaan pola pikir, pola sikap dan tindakan. Terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Tim bekerja bersama-sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) setelah mendengar pendapat BKP dan BPKP. Tim ini mempunyai peran penting ditengah-tengah perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyerapan anggaran secara maksimal serta tidak terjadi penyimpangan baik secara administrasi maupun pidana dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Happy.

Sementara Yovianes Mahar Kapolda Bangka Belitung mengingatkan agar semua oknum tidak bermain-main dalam melaksanakan proses pembangunan. Sebab sangat gampang mengukur semua jenis pengerjaan proyek, baik untuk proyek fisik maupun jasa. "Jika ada indikasi ‘permainan’ akan sangat cepat diketahui," tegasnya.

Sumber: 
Diskominfo Babel
Penulis: 
Fajrina Andini
Fotografer: 
Suci Lestari
Editor: 
Huzari | Adi Tri Saputra